Breaking News

Bupati Indramayu Diduga Terima Gratifikasi dari Rohadi

Gambar Ilustrasi (panturapos)
INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Anna Sophanah diduga menerima gratifikasi dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi atas pendirian Rumah Sakit Umum (RSU) Reysa Permata yang terletak di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dugaan gratifikasi yang diterima Anna ini menjadi bahan pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pejabat di Pemkab Indramayu. Mereka yang diperiksa diantaranya beberapa kepala desa dan pejabat di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 14 September 2016.

Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji, mengatakan keempat kuwu alias kepala desa yang diperiksa selain dia adalah Tiro (Kuwu Jatisura), Ahmad Subarjo (Loyang), Sutarma (Mundak Jaya) serta Sekretaris Camat Cikedung, Edi Rasdiana.

“Pemeriksaan itu terkait pemberian mobil dari Rohadi kepada Bupati Indramayu,” kata Unggul saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016). Unggul mengaku sempat diminta mengantarkan satu unit mobil kepada Anna Sophanah setelah terpilih sebagai Bupati Indramayu untuk kedua kalinya.

“Saya baru tahu sekarang kalau mobil itu dari Rohadi dan akan diberikan kepada Bupati. Saat itu saya hanya datang untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Ibu Anna,” ujar dia. Lebih jauh, Unggul mengakui sejumlah aset milik Rohadi berada di wilayah desanya.

Hingga saat ini, KPK diakui telah menyegel rumah sakit milik Rohadi termasuk satu unit mobil ambulans di sana. Selain itu, Unggul menyebut KPK juga menyita aset milik Rohadi berupa dua unit mobil yakni Pajero dan Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus oleh KPK.

Pertama, dia ditetapkan tersangka penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil. Lalu, Rohadi dijerat kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Rohadi ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.

Rohadi sendiri sudah dibawa ke meja hijau untuk kasus suap Saipul Jamil. Dia didakwa menerima uang Rp50 juta dari Saipul Jamil lewat pengacaranya, Berthanatalia. Kemudian, Rohadi juga didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp250 juta untuk Hakim Ifa Sudewi.(sumber okezone)

Tidak ada komentar