Rohadi Gemar Beli Tanah di Indramayu
INDRAMAYU - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Rohadi gemar membeli tanah di Kabupaten Indramayu. Salah satunya tanah di atas bangunan RS Reysa Indramayu yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji mengaku tim KPK sudah dua minggu berturut-turut berada di Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyegelan dan penyitaan aset Rohadi yang berada di Indramayu.
"Sekarang saja masih dalam proses pemeriksaan empat kepala desa dan Sekretaris Camat, diantaranya Tiro (Kuwu Jatisura), Ahmad Subarjo (Loyang), Sutarma (Mundak Jaya) dan Sekretaris Camat Edi Rasdiana," terangnya, Kamis (15/9/2016).
Dikatakannya, Rohadi gemar membeli tanah warga. Di Desa Cikedung Lor saja, ada sekira 13 orang dengan luas tanah masing-masing 2,5 hektare yang dibeli tanahnya. Selebihnya, Rohadi juga membeli tanah di Desa Mundak Jaya, namun di wilayah ini Rohadi diketahui masih belum melunasi seluruh pembelian tersebut.
"Di luar itu, menyangkut pemberian mobil Pajero dengan nomor polisi B 104 ANA, saya tidak tahu bahwa itu dari Rohadi, saya hanya disuruh mengantarkannya saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rohadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber okezone)
Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji mengaku tim KPK sudah dua minggu berturut-turut berada di Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyegelan dan penyitaan aset Rohadi yang berada di Indramayu.
"Sekarang saja masih dalam proses pemeriksaan empat kepala desa dan Sekretaris Camat, diantaranya Tiro (Kuwu Jatisura), Ahmad Subarjo (Loyang), Sutarma (Mundak Jaya) dan Sekretaris Camat Edi Rasdiana," terangnya, Kamis (15/9/2016).
Dikatakannya, Rohadi gemar membeli tanah warga. Di Desa Cikedung Lor saja, ada sekira 13 orang dengan luas tanah masing-masing 2,5 hektare yang dibeli tanahnya. Selebihnya, Rohadi juga membeli tanah di Desa Mundak Jaya, namun di wilayah ini Rohadi diketahui masih belum melunasi seluruh pembelian tersebut.
"Di luar itu, menyangkut pemberian mobil Pajero dengan nomor polisi B 104 ANA, saya tidak tahu bahwa itu dari Rohadi, saya hanya disuruh mengantarkannya saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rohadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber okezone)
Tidak ada komentar