Soal Senpi Milik Gatot Brajamusti, Kapolri: Sementara Belum Ada Suratnya
SURABAYA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki senjata api (senpi) milik tersangka kasus narkoba Aa Gatot Brajamusti. Diketahui senjata api itu tidak ada surat-suratnya.
"Sementara yang saya dapat laporan bahwa senjata itu belum ada surat-suratnya, sementara ya," kata Kapolri kepada wartawan di sela kunjungannya ke Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (2/9/2016).
"Makanya dia dibawa ke Polda Metro Jaya kemudian diperiksa oleh Polda Metro untuk diketahui asal mula senjata itu dari mana," tuturnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menerangkan, jika senjata milik Brajamusti itu surat-suratnya lengkap, maka otomatis senjatanya legal.
"Kalau legal, ya nggak ada pidananya," tuturnya.
Namun jika Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan senjata apinya ke penyidik Polda Metro Jaya, maka Aa Gatot Brajamusti bisa dijerat undang-undang darurat.
"Kalau tidak ada surat-suratnya berarti illegal. Itu bisa kena ancaman pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951," tandasnya.(Sumber Detikcom)
"Sementara yang saya dapat laporan bahwa senjata itu belum ada surat-suratnya, sementara ya," kata Kapolri kepada wartawan di sela kunjungannya ke Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (2/9/2016).
"Makanya dia dibawa ke Polda Metro Jaya kemudian diperiksa oleh Polda Metro untuk diketahui asal mula senjata itu dari mana," tuturnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menerangkan, jika senjata milik Brajamusti itu surat-suratnya lengkap, maka otomatis senjatanya legal.
"Kalau legal, ya nggak ada pidananya," tuturnya.
Namun jika Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan senjata apinya ke penyidik Polda Metro Jaya, maka Aa Gatot Brajamusti bisa dijerat undang-undang darurat.
"Kalau tidak ada surat-suratnya berarti illegal. Itu bisa kena ancaman pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951," tandasnya.(Sumber Detikcom)
Tidak ada komentar