Akhirnya...Bupati Ojang Diberhentikan Sementara
SUBANG - Seiring statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, Ojang Sohandi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Subang. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu diungkapkan Pelaksana Bantuan dan Konsultasi Hukum Bagian Hukum Pemkab Subang, Gama Primawan kepada Pasundan Ekspres, Kamis (1/9).
Saat berstatus sebagai tersangka, kata Gama, Ojang Sohandi masih menjabat sebagai Bupati, hanya saja sifatnya nonaktif.
“Status hukum beliau ada ditahap kedua, yakni terdakwa, maka Undang-undang tentang Pemda yang ada menyebutkan diberhentikan sementara,” kata Gama.
Dikatakan Gama, pemberhentian sementara bupati dilakukan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Informasi yang diterimanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk meminta informasi perkembangan status Ojang Sohandi.
“Secara UU, maka otomatis diberhentikan sementara, kemudian nanti ditindaklanjuti oleh Mendagri dalam hal ini. Untuk usulan pemberhentian ini tanpa melalui usulan dari DPRD Subang,” jelasnya.
Lebih lanjut Gama mengatakan, meski status hukum Ojang Sohandi sudah terdakwa, Hj Imas Aryumningsih masih berstatus Plt Bupati. Jika status hukum Ojang sudah inkrah (ketetapan hukum), maka plt bupati dilantik menjadi bupati definitif.
“Perubahan status hukum pak Ojang dari tersangka naik menjadi terdakwa, tidak berpengaruh pada status bu Imas sekarang. Artinya bu Imas tetap sebagai Plt Bupati, belum definitif,” terangnya.
Perubahan status hukum Ojang menjadi terdakwa dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai bupati, itu artinya Plt Bupati tidak perlu melakukan koordinasi mengenai jalannya pemerintahan sebagaimana ketika status Ojang Sohandi masih Bupato nonaktif.
“Ketika masih bupati nonaktif, bu Imas ya harus koordinasi dengan pak Ojang karena dia masih bupati meskipun nonaktif,” ujarnya.
Sementara itu Plt Bupati Subang tetap harus fokus melaksanakan roda pemerintahan Kabupaten Subang. Kewenangan dia sebagai Plt sama saja dengan Bupati.
“Plt Bupati Subang mendapat kewenangan sebagai Bupati sebagaimana amanah dari Pasal 65 ayat 2 poin 4 UU No 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (Sumber Pasundan Ekspres)
Tidak ada komentar