Breaking News

Sebarkan Berita Bohong Tentang Uang Berlogo Palu Arit, Rizieq Dilaporkan Ke Polisi Lagi

JAKARTA - JARINGAN Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal ini terkait dengan video ceramah Rizieq yang kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, Habib Rizieq disebut-sebut telah mengatakan kalau uang kertas baru yang diterbitkan BI berlogo palu arit yang merupakan lambang PKI.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," ujar Koordinator JIMAF M Herdiyan Saksono Zoulba, di Polda Metro Jaya, Minggu (8/1).

Ia menilai tudingan Rizieq tersebut sebagai suatu tindakan fitnah yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tudingan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan bahwa ucapan Rizieq sebagai bentuk penghasutan. Iriawan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan BI terkait lambang tersebut dan BI pun membantahnya.


MEDIAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar