Breaking News

Polisi Duga Aliran Dana Rp 300 Juta dari Rachmawati Digunakan Untuk Makar

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri penyandang dana kasus dugaan makar yang melibatkan beberapa tokoh. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya aliran dana dari Rachmawati Soekarnoputri kepada salah seorang tersangka dugaan makar lainnya, Alvin Indra.

"Dari hasil pengecekan, Rachmawati ada mencairkan deposito Rp 300 juta dikirim ke rekening Alvin Indra," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Dana tersebut dikirim ke rekening Alvin sekitar akhir November 2016. Penyidik menduga dana tersebut untuk operasional aksi makar. Rachmawati dan kawan-kawan diketahui akan berunjuk rasa di gedung DPR.

"(Dana) Untuk keperluan logistik, makan, minum untuk massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR," kata Argo.

"Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, namun tidak ada pihak lain yang mentransfer ke Rachmawati," sambungnya.

Argo menjelaskan, berkas Rachmawati nantinya akan disatukan dengan tersangka dugaan makar lainnya. Kecuali berkas perkara tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Seperti diketahui, polisi sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sepuluh orang tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai.

‎Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pentolan grup band Dewa itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.


MERDEKA.COM

Tidak ada komentar