Breaking News

Waduh... Sri Bintang Ngomongnya Saya Punya Hak Lengserkan Rezim Jokowi

JAKARTA  – Meski sudah 40 hari dikurung di penjara, Sri Bintang Pamungkas tetap bersumpah untuk melawan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dinilai tak berpihak kepada rakyat kecil dan prokapitalis.

“Saya tetap melawan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah rezim yang berkuasa, sepanjang hayat dikandung badan. Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 yang asli, dan cita-cita Proklamasi 1945 akan selalu jadi pegangan dalam rangka menilai kebijakan dan langkah rezim penguasa terpilih berdasarkan prinsip demokrasi dan negara hukum,” kata Sri Bintang dalam keterangan persnya melalui sebuah surat yang dibagikan kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

Menurut Sri Bintang, ia mempunyai hak dan kewajiban untuk menumbangkan Jokowi. Bahkan itu sudah diamanatkan dalam UUD 1945.

“Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak bahkan menjatuhkan rezim penguasa terpilih, apabila mereka menyimpang dari Pancasila, konstitusi, dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana pernah kami lakukan pada masa lalu,” ungkapnya.

“Tidak ada lagi di dunia ini ‘the king can do no wrong’ apalagi yang seenaknya mempermainkan negara,” tambahnya.

Tak lupa, Sri Bintang juga akan memperjuangkan kembalinya UUD 1945 ke tahap awal sebagaimana pada zaman Presiden Soekarno terdahulu.

“Karena UUD hasil amandemen telah menyimpang dari dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Saya akan tetap mempertahankan prinsip bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 asli) dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” tuturnya.


KRIMINALITAS.COM

2 komentar:

  1. Dulu ngomong UUD '45 harus diamandemen Krn ada bunyi pasal " Presiden dipilih sekali dalam 5tahun dan sesudahnya bisa diangkat kembali ". Lha ini kok kembalanti amandemen tho breew. Karepmu khie piye..?!

    BalasHapus
  2. Dulu ngomong UUD '45 harus diamandemen Krn ada bunyi pasal " Presiden dipilih sekali dalam 5tahun dan sesudahnya bisa diangkat kembali ". Lha ini kok kembalanti amandemen tho breew. Karepmu khie piye..?!

    BalasHapus