Breaking News

Polda Metro Segera Gelar Perkara Untuk Usut Dugaan Penistaan Agama Habib Rizieq

JAKARTA  – Penyidik Polda Metro Jaya tidak akan menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shibab.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah ada atau tidaknya dalam unsur pidana dalam kasus ini.

“‎Kami kumpulkan dulu bahan-bahan yang kira-kira bisa dilakukan gelar perkara. Setelah itu jika ada bukti ranah pidana, kami akan lakukan penyidikan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/1/2016).

Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi terutama ahli agama yang akan menentukan apakah ceramah Rizieq ini termasuk penistaan agama atau tidak.

Semua akan sama seperti kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” tutupnya.

Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dituduh menistakan agama saat ceramah di Pondok Kelapa, 26 Desember lalu. Saat itu, ia mempertanyakan ‘bidan’ yang membantu kelahiran Yesus Kristus.

Berikut isi cuplikan potongan ceramah Rizieq yang diperkarakan itu:

“…Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal. Artinya apa, selamat lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan. Saya jawab, lam yalid wa lam yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa…”


KRIMINALITAS.COM

Tidak ada komentar