Breaking News

Jangan Khawatir... Polisi Pastikan Kasus Buni Yani Akan Terus Sampai Pengadilan

JAKARTA  – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) M Iriawan menegaskan bahwa kasus perkara Buni Yani akan terus berjalan hingga pengadilan. Karena yang bersangkutan sudah  jelas terindikasi melakukan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iriawan mengatakan bahwa berkas perkara Buni Yani akan segera dilengkapi oleh penyidik, meskipun sudah melewati tenggat waktu 14 hari yang telah diberikan oleh kejaksaan.

“Karena sudah jelas saat praperadilan Buni Yani kalah. Itu saja sudah menjadi indikasi bahwa kasus yang bersangkutan akan terus sampai ke pengadilan,” ujar Iriawan di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Seperti diketahui bahwa Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial.

Buni mengunggah penggalan video pidato Ahok yang saat itu masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta disertai dengan tulisan yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Ia pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.


NETRALNEWS.COM

1 komentar:

  1. Mari kujungi agen kami ya di w.w.w*f*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g*c.0
    Atau bisa add pin kami 5EE80AFE
    Game online aman dan terpercaya, semoga beruntung :)

    BalasHapus