Breaking News

Mendagri: Kalau Tuntutan Jaksa Dibawah 5 Tahun Ahok Tetap Menjabat Sampai Final

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya menunggu tuntutan jaksa terkait nasib Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Menurutnya, Ahok bisa saja menuntaskan masa jabatannya, kembali duduk sebagai Gubernur DKI.

"Kami menunggu tuntutan jaksa penuntut umum, karena masih ada dua (kemungkinan) yang di bawah 5 tahun, sama yang lima tahun," kata Tjahjo kepada wartawan usai Rapim Kementerian Pertahanan 2017, di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, jika Ahok dituntut oleh Jaksa di bawah lima tahun, maka bersangkutan tetap menjabat gubernur sampai ada putusan inkrah/final dari majelis hakim pengadilan.

"Nanti, kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai pilkada sidang masih berlangsung ya non aktif, tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun ya dia tetap menjabat sampai final," katanya.

Tjahjo menjelaskan apa alasan pihaknya terkesan diam lantaran status Ahok yang sekarang masih cuti.

Menurutnya, hal tersebut bakal berbeda jika Ahok ditahan.

"Kenapa sekarang kami diam, (Ahok) cuti kok. Kalau dia (dengan status) terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan wakilnya naik," kata Tjahjo.

Saat ditanya, soal banyak yang menilai Ahok sudah bisa dinonaktifkan, ia mengaku itu hanya tafsir hukum.

"Ini kan tafsir hukum ya, ini semua 10 ahli hukum bisa. Tapi kami tidak mau berdebat ya, kami harus hati-hati. Kami konsultasi juga dengan MK, KPK, pengadilan. Ini harus hati-hati karena menyangkut jabatan," kata Tjahjo.


TRIBUNNEWS.COM

1 komentar:

  1. Kecewa dengan agen game online yang lain?
    Daftar disini saja f*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g :)

    BalasHapus