Tim Kuasa Hukum Ahok Bantah Akan Laporkan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin
JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) membantah akan melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin ke polisi terkait kesaksiannya di sidang penistaan agama kemarin.
Ketua Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Sirra Prayuna memastikan tidak akan melakukan upaya hukum apapun, termasuk melaporkan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian. Pasalnya, posisi ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU) ini bukan saksi pelapor, melainkan saksi fakta. (Baca: Sederet Warga NU Tersinggung karena Ma'ruf Amin Dihina)
Penegasan ini disampaikan Sirra untuk meluruskan kesimpangsiuran berita yang muncul pascasidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa 31 Januari 2017 kemarin.
“Tidak ada sama sekali dan tidak ada sedikitpun, niatan kita mau melaporkan KH Ma'ruf Amin,” tegas Sirra melalui kepada wartawan, Rabu (1/2/2017). (Baca: Tuduh KH Ma'ruf Amin Bohong, Kecaman Terhadap Ahok Terus Mengalir)
Sirra menjelaskan, sangat tidak relevan jika Ahok dituduh mememperkarakan KH Ma’aruf Amin. Sebab, posisi KH Ma'ruf Amin dalam persidangan ini bukan saksi pelapor, tetapi saksi fakta. “Apalagi, tidak satupun pernyataan dari Basuki yang menyatakan akan melaporkan KH Ma'ruf Amin,” terangnya. (sindo)
Tidak ada komentar