Rizieq Syihab Akan Kembali Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Pada Tanggal 7 Februari
BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Selasa 7 Februari 2017.
Hal itu dipastikan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Kiagus Muhammad Choiri yang mengaku sudah mendatangi Polda Jabar.
"Hari ini panggilan akan diposkan oleh Polda (Jabar) ke klien kami di Petamburan buat dipanggil hari Selasa pekan depan," kata Choiri melalui pesan singkat kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Kamis (2/2/2017).
Kendati begitu, Choiri menyayangkan sikap pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Pimpinan Ditreskrimum Polda Jabar, kata dia, keberatan memberikan surat pemanggilan atau surat penetapan tersangka kepada kuasa hukumnya.
"Saya pikir ini bukan contoh yang baik buat kerja sama antarpenegak hukum," kata Choiri.
Choiri mengatakan, pihaknya menduga sikap itu menunjukkan adanya kekhawatiran Polda Jabar. Hal itu dipicu rencana praperadilan yang akan dilakukan Rizieq terhadap penetapan tersangkanya.
"Surat itu penting bagi kami buat dasar praperadilan yang menjadi hak klien kami. Apalagi praperadilan merupakan hak yang dijamin UU," kata Choiri. (TN)
AJO_QQ poker online terpercaya | pin bb : 58cd292c
BalasHapus