Breaking News

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara, Setelah Memenuhi Unsur Pidananya, Rizieq Langsung Jadi Tersangka

JAKARTA  – Pendalaman atas dugaan kasus penodaan terhadap simbol negara yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bahkan gelar perkara sedang dilaksanakan penyelidik kasus ini.

“Kita gelar perkara. Jadi kita gelarkan dulu, nanti tinggal kita mencari apakah sudah lengkap, sudah bisa memenuhi unsur atau tidak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/1/2017).

Hanya saja Yusri mengaku bahwa pihaknya butuh waktu supaya bisa membeberkan hasil dari gelar perkara. Jika dari situ unsur penodaan terhadap simbol negara terpenuhi, maka polisi bakal meningkatkan status Rizieq sebagai tersangka.

“Kalau memenuhi unsur nanti kita tingkatkan ke penyidikan,” tegas Yusri.

Sebagai informasi, Rizieq sempat dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas kasus penodaan terhadap simbol negara ke Bareskrim Polri. Laporan ini didasari video yang beredar atas ucapan Rizieq ketika berceramah di Bandung.

Demi mengusut kasus ini, Polda Jawa Barat telah memanggil Rizieq pada Kamis (12/1/2017) kemarin. Dia dipanggil atas status sebagai saksi terlapor.


KRIMINALITAS.COM

Tidak ada komentar