Breaking News

Bambang Tri Ditangkap Polisi, Ketika Ditanya Hanya Ingin Menulis Yang Heboh

JAKARTA  - Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri ditangkap polisi karena dianggap menyebar fitnah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akun Facebook-nya kini menghilang.

Dilihat detikcom, Kamis (5/1/2016) pukul 11.12 WIB, akun Facebook Bambang Tri sudah tidak bisa diakses. Padahal, akun ini masih bisa diakses pada Rabu (4/1) pagi.

"Maaf, konten ini tidak tersedia sekarang," demikian penjelasan dari Facebook. Belum ada penjelasan resmi kenapa akun Bambang Tri ini sudah tidak bisa diakses. Sejumlah netizen juga banyak yang mempertanyakan soal hilangnya akun Facebook Bambang ini.

Bambang memang sangat aktif di Facebook-nya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut Bambang menulis konten bermuatan fitnah sejak 2014 silam. Dari tulisan-tulisannya di Facebook itu, Bambang kemudian membuat buku 'Jokowi Undercover'.

Boy menyebut, Bambang menulis buku 'Jokowi Undercover' tersebut pada September 2016 lalu. Bambang juga memasarkan buku itu lewat akun Facebook-nya. Dari akun ini jugalah penyidik cyber melakukan pendalaman sebelum akhirnya Bambang diringkus.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menyebut Bambang tidak punya validitas data dalam menulis buku tersebut.

Baca juga: Kapolri: Kemampuan Intelektual Bambang Tri Menengah ke Bawah

"Kebanyakan bahan-bahannya itu ngarang-ngarang. Kita tanya buktinya apa, tidak punya bukti apa-apa, kita tanya kenapa, pokoknya ingin menulis sesuatu yang heboh. Kalau mau heboh, isinya fitnah kan kacau," ujar Brigjen Agus saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1) pagi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menegaskan akan mencari tahu siapa orang yang menggerakkan Bambang untuk menulis buku tersebut. Dia meyakini ada oknum-oknum lain di balik Bambang.

"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1). "Kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran orang yang terdidik," sambungnya.

Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini dia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.


DETIK.COM

Tidak ada komentar