Breaking News

Waduh...!! Dari Pada Penuhi Panggilan Polisi, Sandiaga Uno Pilih Mangkir Dari Pemeriksaan

JAKARTA - HARI ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Sandiaga Salahuddin Uno terkait dengan kasus dugaan penggelapan penjualan tanah. Namun, Sandiaga tidak akan memenuhi panggilan polisi tersebut.

Ketua Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi, menyatakan kliennya lebih memilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena ini momennya kampanye, ada agenda-agenda yang tidak bisa dibatalkan. Salah satunya adalah pelaporan LHKPN ke KPK. Pada kesempatan berikutnya beliau akan datang,” ujar Yupen dalam konferensi pers di Posko Pemena­ngan Anies-Sandi, Cicurug, Jakarta, kemarin.

Lebih jauh, Yupen juga menyayangkan sikap polisi yang terkesan tebang pilih. Pasalnya, kasus sengketa tersebut diproses relatif cepat. Padahal, tim Anies-Sandi juga kerap melaporkan dugaan pidana ke kepolisian namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan tidak ada muatan politis dalam penanganan perkara Sandiaga. Pihak kepolisian tetap bekerja profesional dalam menyikapi kasus tersebut. Perkara itu merupakan laporan yang ditindaklanjuti.

Argo menjelaskan, dalam pemeriksaan Sandiaga, penyidik akan mengklarifikasi soal dugaan penggelapan penjualan tanah yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo. “Klarifikasi saja. Masih penyelidikan, kan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya seperti dikutip Metrotvnews.com, kemarin.

Sandiaga dilaporkan pada Rabu, 8 Maret 2017 lalu, dalam berkas pengaduan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut dituding melanggar Pasal 372 KUHP atas penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Km 3,5, Curug, Tangerang, pada Desember 2012.

Ketua Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi, menyatakan Sandiaga tidak akan memenuhi panggilan polisi tersebut. Sandiaha lebih memilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


andiaga juga sempat menjalani pemeriksaan dalam perkara yang lain, yakni pencemaran nama baik. Namun, seusai memeriksa Sandiaga, pada Jumat (17/3), penyidik Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, berencana untuk menghentikan penyelidikan karena lemahnya bukti. (MI)

Tidak ada komentar