Breaking News

Polda Limpahkan Kasus Ahmad Dhani Ke Polres Jaksel, Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pendukung Ahok - Djarot

JAKARTA – Lantaran keteteran banyak kasus, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengacara pelapor, Johannes L. Tobing, menyebut alasan dilimpahkannya kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan.

“Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek, tapi perkaranya tetap jalan,” kata dia di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

“Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi, ya jangan di medsos,” katanya.

Dia sendiri berharap agar Dhani segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Pelapornya ada Jack Boyd Lapian, salah satu relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam akun Twitter resminya, Dhani melontarkan sejumlah pernyataan bernada sinis antara lain:

“Siapa saja yang dukung Penista Agama adaah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya.”

“Ahok sengaja di paksakan jd DKI 1 supaya ada kontak dengan UMAT??? muah2an tidak sampe kontak senjata…”


“Sila Pertama KETUHANAN YMI, PENISTA Agama jadi Gubernur… Kalian WARAS???…” (KS)

Tidak ada komentar