Waduh, Dianggap Bohong Dan Tidak Jujur, Saksi Pelapor Bernama Wilyudin Kembali Di Polisikan Oleh Tim Kuasa Hukum Ahok
JAKARTA - Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dilaporkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017), malam. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Dia dipolisikan karena kesaksiannya di sidang yang keenam dianggap tidak jujur.
"Salah satu saksi yang namanya Willyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu. Tapi, ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delictinya laporan yang bersangkutan telah terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," kata pengacara Ahok, Urbanisasi, usai membuat laporan.
Urbanisasi mengatakan perbedaan informasi terungkap setelah keterangan Willyuddin dikonfrontir dengan keterangan dua anggota Polresta Bogor yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dua anggota polisi yang menerima laporan Willyuddin adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
"Dan kemudian ada lagi satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni yang bersangkutan mengatakan didampingi oleh satu orang, tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak babin dan banitnya di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oke tiga orang," katanya.
Willyudin juga dinilai mengintimidasi dua anggota polisi agar mau menerima laporan.
"Yang bersangkutan juga sempat mengatakan yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian 'kalau tidak menerima laporan kami ini maka akan didatangi oleh ribuan umat ke tempat ini,'" kata dia.
Urbanisasi mengatakan akibat tindakan Willyuddin Ahok sebagai calon gubernur sangat dirugikan. Ahok terpaksa tidak bisa mengikuti kampanye karena harus dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama setiap hari Selasa.
"Kerugian pada klien kami akibat daripada dilaporkannya maka klien kami mengalami banyak persoalan terutama dalam hal menghadapi pilkada beliau tidak bisa menghadiri atau melakukan kegiatan bersifat kampanye," kata dia.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Barang bukti yang diserahkan ke penyidik, di antaranya transkrip dan rekaman suara di ruang sidang.
"Berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan, dan terakhir voice recording di persidangan," kata dia.
Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas. (suara.com)
Tidak ada komentar