Kasihan, Usul Partai Demokrat Gulirkan Hak Angket Tentang Penyadapan SBY Tidak Laku Di DPR
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan wacana pengajuan hak angket kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo menyusul dugaan pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin disadap.
Sejumlah fraksi belum mau bersikap tentang wacana tersebut dan akan mengkaji terlebih dahulu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera misalnya, mereka akan membahasnya di tingkat internal dulu.
"Fraksi PKS akan lihat-lihat dulu. Akan dipertimbangkan dulu bibit, bebet, bobotnya," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Isu penyadapan bergulir ke DPR menyambut Yudhoyono konferensi pers, Rabu (1/2/2017). Yudhoyono curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono berasal dari pertanyaan pengacara Basuki Tjahaja Purnama di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.
"Kan mereka (pengacara Ahok) belum bilang punya penyadapan, mereka baru bilang ada data. Nah, diminta saja datanya dulu, dicek darimana. Ya itu aja dulu," ujar Jazuli.
Fraksi PAN juga belum mau menyikapi wacana usulan hak angket terlalu jauh.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan wacana tersebut sama sekali belum dibahas internal fraksi.
"Belum kami bahas di fraksi. Apa sudah perlu angket atau belum, itu masih butuh waktu kami bahas di fraksi," kata Yandri.
Menurutnya, isu penyadapan lebih baik diselidiki oleh penegakan hukum. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi terang benderang.
"Pada prinsipnya kami setuju itu diusut oleh pihak berwajib. Sebaiknya serahkan dulu ke aparat untuk mengusut kasus itu," katanya.
Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menganggap belum ada urgensinya menggulirkan hak angket.
"Kalau saya pribadi belum melihat urgensinya," kata Masinton di DPR.
Masinton menambahkan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan yang teknisnya diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi usulan itu sah-sah saja, asal sepanjang ketentuan UU MD3," katanya.
Masinton berharap jangan sampai usulan hak angket justru menimbulkan keresahan baru di masyarakat, apalagi kalau nanti prosesnya tidak dipenuhi dan tidak berjalan mulus di DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengklaim saat ini sejumlah anggota DPR lintas fraksi mewacanakan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan tersebut.
"Bagi Komisi III DPR RI skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata Benny.
Jika penyadapan tersebut benar-benar terjadi, maka itu tindakan ilegal dan meresahkan sehingga sesama anak bangsa saling curiga dan berprasangka buruk. Dengan demikian, bisa mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik. (suara.com)
Tidak ada komentar