Breaking News

Wow, Pelapor Gaet 149 Pengacara, Untuk Memproses Kasus Penistaan Habib Rizieq

JAKARTA  – Menindaklanjuti laporan Pengurus Pusat PP PMKRI atas dugaaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, PP PMKRI memberi kuasa kepada 149 advokat.

“Ada 149 advokat yang akan mendampingi saya. Itu yang dikuasakan PMKRI,” kata Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako di Gedung Margasiswa PMKRI, Jalan Dr. Samratulangie l, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Angelius mengatakan, pemberian kuasa kepada para advokat ini dimaksudkan untuk menangani dan menindaklanjuti peroses hukum ke depannya.

Di sisi lain, secara organisatoris, PMKRI sepakat dan tetap konsisten untuk mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“PMKRI akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia agar bersama-sama mengawal penyelesaian kasus ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, PP PMKRI telah melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Desember 2016 dengan Laporan Polisi nomor: LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan terkait dengan dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) lalu.


KRIMINALITAS.COM

Tidak ada komentar