Breaking News

Setelah Jadi Tersangka Penghinaan Presiden, Ahmad Dhani Kembali Akan Dijadikan Tersangka Makar

JAKARTA - POLISI masih melakukan penyidikan dalam du­gaan keterlibatan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan makar terhadap pemerintahan. Sebelumnya Dhani menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang tertera dalam Pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika nantinya penyidik menemukan ada bukti Dhani ikut terlibat, statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka dugaan makar. “Nanti kalau ada fakta-fakta dan alat bukti yang cukup, ya, enggak masalah (bisa ditingkatkan menjadi tersangka),” kata Argo di Jakarta, kemarin.

Argo menjelaskan peningkatan status Dhani dalam kasus itu akan ditentukan saat penyidik melakukan gelar perkara. Namun, mantan Kabid Polda Jawa Timur itu enggan menjelaskan kapan gelar perkara tersebut dilakukan. “Kita tetap menggunakan SOP, kita mau menaikkan status itu harus gelar perkara dulu,” jelas Argo. Namun, Argo mengatakan hingga kini status Dhani masih sebagai saksi.

Dalam menanggapi hal itu, Dhani pun mengaku heran dengan kecurigaan polisi jika dirinya diyakini ikut terlibat kasus dugaan makar. Menurut Dhani, anggapan bahwa dirinya ikut terlibat kasus tersebut tidak berdasar. “Yang lain menurut saya tidak makar. Apalagi saya,” kata Dhani.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Masyhudi telah menanyakan perkembangan hasil penyelidikan (P17) Dhani dengan sangkaan penghinaan presiden kepada Polda Metro Jaya.

“Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Masyhudi di Jakarta, kemarin.

Padahal, kata Masyhudi, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 24 November 2016.

Tentunya, kata dia, karena sudah sebulan penanganan kasus itu, pihaknya menanyakan perkembangan kasus Dhani. “Dalam SPDP nya, Ahmad Dhani disangka melanggar Pasal 207 KUHP,” kata dia.

Ia juga menyebutkan, untuk perkara makar, pihaknya sudah menerima SPDP. Jamran disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. SPDP-nya diterima di Kejati DKI Jakarta pada 5 November 2016.

Diah Pramana Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Tubagus Alfin Indra, Eko Suryo Suripto, Kivlan Zen, Adityawarman, dan Firza Huzein disangka melanggar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. “SPDP-nya diterima pada 12 Desember 2016,” kata dia.

Kemudian Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 108 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.
“SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta pada 13 Desember 2016,” kata dia.

Berkas rampung
Berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas telah rampung. Polisi akan segera mengajukan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang terpenting berkas SBP sudah jadi. Nanti kita tinggal ajukan ke penuntut umum. Segera,” ujar Argo.

Menurutnya, saat ini penyidik tinggal menganalisis kekurangan berkas tersebut sebelum dise­rahkan ke JPU. Nantinya berkas Sri Bintang Pamungkas dan para tersangka kasus dugaan makar lainnya akan digabungkan menjadi satu berkas.

Terkait dengan Sri Bintang, polisi telah memanggil dua saksi, yakni Buni Yani dan Ahmad Dhani. Ahmad Dhani sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.


MEDIAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar