Breaking News

Polisi Panggil Buni Yani Pagi Ini, Pengacara: Itu Tidak Sah

JAKARTA  - Polisi kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa atas kasusnya, Senin, 9 Januari 2017. Kuasa Hukum Buni Yanii, Aldwin Rahadian mengatakan, surat panggilan yang diterima kliennya tertulis untuk pemeriksaan tambahan dan diharapkan hadir pukul 10.00 WIB.

Menurut Aldwin, pemanggilan penyidik kali ini tidak sah. Sebab, itu berarti penyidik
 melewati tenggat waktu dalam menyelesaikan berkas perkara sesuai KUHAP.
pengembalian berkas oleh kejaksaan 19 Desember lalu," katanya melalui
"Berkas perkara seharusnya dirampungkan dalam tenggat waktu 14 hari dari
 pesan singkat, Senin, 9 Januari 2017.


Aturan tenggat waktu itu, lanjut Aldwin, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI pasal
 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana Umum. Ia menilai kasus
menjerat kliennya itu.
ini terlalu dipaksakan dan ia pun berharap polisi menghentikan kasus yang
 


"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau
 Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," katanya.


Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016. Usai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.


Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) pada
Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas
enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.


Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Buni yani menuntut penyidik melalui
praperadilan. Namun, Buni kalah. Jaksa memenangkan pihak kepolisian karena
dianggap sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.

TEMPO.CO

Tidak ada komentar