Breaking News

Polisi bidik penyokong dana buku 'Jokowi Undercover'

JAKARTA  - Kepolisian terus mengusut kasus ujaran kebencian dengan tersangka Bambang Tri Mulyono si penulis buku 'Jokowi Undercover'. Kini, penyidik tengah membidik penyokong dana dalam pembuatan buku tersebut.

"Penyidikan akan ke arah sana, namun kami belum bisa sampaikan siapa-siapanya. Biarkan saja nanti secara lengkap penyidikan ini dijalankan. Kalau ada perkembangan baru, tersangka baru, dan sebagainya pasti akan kami sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).

"Kemungkinan penyokong itu pasti mengarah adanya sumber-sumber tertentu. Tapi kita tidak boleh berbicara sebelum ada fakta. Tapi dugaan adanya penyokong dimungkinkan," sambungnya.

Boy menjelaskan kepolisian mengendus adanya penyokong dana dikarenakan untuk membiayai percetakan dan memperbanyak buku yang menelan biaya cukup besar.

"(Dasar dugaan adanya penyokong dana) ya dari berbagai aspek. Dari sisi kemampuan pendanaan, memperbanyak, kan butuh biaya," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten ini memperkirakan buku tersebut sudah terjual 200 sampai 300 eksemplar. Mayoritas pembeli, mendapatkan buku yang dijual melalui internet. "Ya sekitar di angka itu, ratusan. Umumnya (dijual) via online," tukasnya.

Polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


MERDEKA.COM

Tidak ada komentar