Breaking News

Niatnya Cuma Ingin Penjarakan Ahok, Novel Bamukmin Siap Jadi Saksi Pertama

JAKARTA - Ketua FPI DKI Novel Bamukmin siap bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia memperkirakan akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan.

"Sepertinya nanti saksi bakal dihadirkan satu per satu. Mungkin saya akan ditanyakan sebagai saksi yang pertama," kata Novel kepada detikcom, Selasa (3/1/2016).

Novel adalah orang pertama yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus ini. Dia menyambangi Bareskrim untuk melapor pada 6 Oktober 2016 lalu. Dia melapor bukan sebagai anggota FPI.

Dia menyatakan bakal ada enam saksi di persidangan nanti. Novel mengaku tak tahu menahu dengan saksi lainnya, kecuali ada Muhsin Al Attas yang kebetulan juga dari FPI. Antara saksi-saksi, kata Novel, tidak saling berkoordinasi.

"Saya hanya mempersiapkan diri dengan kuasa hukum saya, dan mereka juga punya kuasa hukum masing-masing," kata Novel.

Semalam (2/1), Novel sudah dihubungi pihak kejaksaan agar hadir di persidangan pagi ini, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia siap mengungkapkan kesaksiannya.

"Yang pasti saya akan meminta agar Ahok segera ditahan, karena Ahok ini statusnya terdakwa. Karena Ahok juga telah berkali-kali menyerang Surat Al Maidah lagi," kata Novel.

Dia menilai Ahok telah menyerang Surat Al Maidah ayat 51 Kitab Suci Alquran, selain pada pidato 27 September 2016, juga lewat nota keberatan (eksepsi) di persidangan. Ahok menurutnya juga harus ditahan karena demi rasa keadilan. Dia merujuk kasus penistaan agama yang pernah terjadi, serperti kasus Yusman Roy, Ahmad Musadeq, Lia Aminudin, semuanya ditahan. Maka Ahok juga harus ditahan.

"Ahok juga mengatakan aksi 411 (aksi pada 4 November 2016) itu yang turun adalah barbar dan dibayar Rp 500 ribu. Itu dikatakan Ahok pada 16 November. Itu sudah kami laporkan kembali ke kepolisian," kata Novel.


DETIK.COM

Tidak ada komentar