Breaking News

Mulutnya Sering Bikin Gaduh, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Ke Polisi Karena Fitnah Uang Baru Berlogo PKI

JAKARTA - Kali ini, Habib Rizieq dipolisikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Perpecahan Bangsa ke Polda Metro Jaya.

Ketua Aliansi Anti Perpecahan Bangsa, Esthomihi mengatakan laporan terhadap Rizieq Shihab, terkait dugaan telah menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong terkait isi ceramahnya yang tersebar di video youtube yang dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan dimasyarakat yang dapat berujung pada perpecahan bangsa mengenai tudingan soal adanya logo PKI dalam mata uang rupiah.

Pelaporan tersebut tertuang dalam laporan LP No. 80/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 6 Januari 2017.

Esthomihi menuturkan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti isi rekaman ceramah Rizieq Shihab dalam bentuk flasdisk berdurasi 9.39 detik dan 1 buah screenshoot gambar video pada polisi.

Estomihi menuturkan, masalah mata uang bukan persoalan pemerintah atau Bank Indonesia, namun ini menjadi masalah bangsa.

Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan mata uang adalah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia, mata uang juga merupakan sebagai alat pembayaran sah.

Mata uang, lanjut Estomihi menunjukkan identitas sebuah bangsa bahkan simbol negara, tentu sangat memrihatin bila ada orang yang melecehkan secara pihak apalagi warga negara sendiri.

"Tudingan Rizieq Shihab tentang adanya logo PKI jelas tidak berdasar dan mengada-ada karena dia hanya melihat gambar tidak utuh, sebagaimana kita ketahui logo BI memiliki fitur pengaman dari upaya pemalsuan atau yang di sebut dengan rectoverso. Makanya, terus mengalami perubahan dan perkembangan termasuk mata uang yang baru beredar saat ini agar tidak mudah ditiru," tegas Esthomihi di Jakarta, Jumat (6/1).

Lebih aneh lagi, kata dia, dalam isi ceramahnya yang beredar luas, Habib Rizieq merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang baru dengan menghubungkan sebagai kesalahan pemerintah.

"Padahal kita tahu sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas sebagai partai terlarang dan segala aktivitasnya terbukti Tap MPR No.25 Tahun 1966 tidak pernah dicabut," kata Esthomihi.

Menurut Estomihi, tudingan Habib Rizieq tak hanya ngawur tetapi berpotensi meresahkan dan adu domba yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa di tengah masyarakat karena diduga menyerbarkan berita bohong.

"Hal sebagaimana telah kami laporkan sesuai pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008," tandas Estomihi.


RMOLJAKARTA.COM

Tidak ada komentar