Breaking News

Kuasa Hukum Ahok Ragukan Kapasitas Saksi di Persidanga

Jakarta - Pengacara sekaligus adik dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra meragukan kapasitas saksi pada persidangan dugaan penistaan agama di Kementan hari ini. Dia mengatakan kesaksian yang diberikan para saksi hampir sama satu sama lain.

"Yang paling aneh bahwa mereka isinya pun sama, padahal mengaku tidak ada hubungan satu sama lain. Mana bisa orang memberikan kata-per-kata persis sama?" ujar Fifi seusai sidang di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Fifi juga heran mengapa kasus kakaknya baru dilaporkan saat Pilkada DKI 2017 berlangsung. Kemudian, saksi sempat meminta permohonan penahanan di depan majelis hakim.

"Kenapa baru Pilkada dilaporkan? Kan ketahuan motifnya menjegal Pak Ahok supaya nggak menang. Saksi pelapor tidak boleh meminta penahanan, sudah begitu mereka sama semua permintaannya," lanjut Fifi.

Selain itu, Fifi menanyakan soal kriteria pemimpin kepada saksi. Fifi sempat heran mengapa pemimpin nonmuslim di daerah lain tidak dipermasalahkan.

"Habibnya kan ngomong begini dilarang pemimpin nonmuslim, lalu ditanya termasuk apa? Dijawab RT dan RW bahkan sekjen PBB. Bagaimana dengan partai politik seperti PKS, PPP, itu kan partai muslim, memakai Al Maidah 51. Pak Ahok tanya ini kan di Jakarta, bilang Al Maidah 51 tidak boleh pemimpin nonmuslim. Mengapa Solo pemimpin yang nonmuslim tidak berlaku? Apakah karena Pak Ahok calon Gubernur DKI? Padahal Pak Ahok mengulas Al Maidah 51 untuk politisi busuk yang tidak berani adu visi-misi," urai Fifi.

Hari ini merupakan sidang keempat terkait dugaan penistaan agama. Sidang berlangsung tertutup dan tidak boleh disiarkan live. Dalam agenda seharusnya ada 6 saksi yang dihadirkan, tetapi ada 2 saksi yang berhalangan hadir. 


DETIK.COM

Tidak ada komentar