Breaking News

Kredibilitas Saksi Pelapor Dipertanyakan, Karena Sering Berbohong

JAKARTA - SIDANG lanjutan perkara du­gaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal memperdengarkan keterangan lima saksi pelapor. Tim kuasa hukum Basuki kembali meragukan kredibilitas para saksi yang diha­dirkan jaksa penuntat umum itu.

“Mereka yang hadir pada sidang minggu lalu banyak memberikan keterangan dan identitas palsu, dan itu bisa kita buktikan,” tegas anggota tim kuasa hukum Basuki, Fifi Lety, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, setiap saksi yang hadir dalam persidangan perlu menyampaikan kesaksian secara objektif. Aspek latar belakang saksi juga merupakan salah satu acuan bagi majelis hakim untuk menimbang kesaksian yang disampaikan. “Pasal 185 KUHAP menyatakan setiap saksi harus bebas, jujur, dan objektif dalam memberikan kesaksian.”

Fifi mengatakan setiap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan dijerat dengan hukuman pidana.

“Kalau saksi menyatakan keterangan palsu dan memberatkan terdakwa di bawah sumpah, dia harus siap kena hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Basuki menyayangkan sejumlah saksi pelapor pada sidang pekan lalu yang tak hanya memberikan kesaksian palsu, tapi juga melontarkan fitnah dan memalsukan identitas dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia menceritakan kesaksian yang disampaikan saksi pelapor bernama Habib Novel pada sidang pekan lalu yang digelar secara tertutup. Fifi mengaku geram ketika Novel me-lontarkan fitnah kepada kliennya. Saat itu, Novel menuding Basuki pernah membunuh dua anggota Front Pembela Islam.

Pihaknya siap menuntut balik saksi pelapor yang telah memberikan keterangan dan identitas palsu.

“Kami siap tuntut balik, tapi kami sadar tidak boleh gegabah. Kami punya transkrip lengkapnya beserta rekaman seluruh kesaksian dalam persidangan per menit per detik,” ujarnya.

Bukan hanya itu, ia mengungkapkan terdapat banyak kesaksian ‘ajaib’ lain yang muncul dari para saksi dalam persidangan. “Makanya sayang sekali sidang tak digelar secara terbuka kepada media.”

Lima saksi pelapor yang bakal hadir dalam sidang lanjutan kelima hari ini ialah Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyudin Abdul Rasyid Dhani. “Hakim wajib mengingatkan mereka supaya tidak memberikan kesaksian palsu.”

Siap menghadapi
Basuki mengaku siap menjalani sidang kelima yang diperkirakan berlangsung lebih dari 8 jam dengan agenda pemeriksaan lima saksi pelapo.

“Mungkin bisa lebih (dari 8 jam), ya karena saksinya lima, lebih banyak,” kata Basuki seusai menghadiri bedah buku A Man Called #Ahok di Senopati, Jakarta Selatan, kemarin.

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu menjelaskan persiapan menghadapi persidangan kelima, antara lain mempelajari berita acara yang telah dipersiapkan tim penasihat hukum.

Pada persidangan keempat, Selasa pekan lalu, ucap Basuki, empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan meminta dirinya untuk ditahan.

“Nasib saya tidak hanya ada di ta­ngan Tuhan, tapi juga ditangan hakim, jaksa, dan penasihat hukum,” tukasnya.


MEDIAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar