Breaking News

KPK Telusuri Perantara Suap Bendahara MUI Dengan Pejabat Bakamla

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan perantara suap Fahmi Dharmawansyah, Dirut PT Merial Esa Indonesia merangkap PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) dengan Deputi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.

Diduga, seorang swasta, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi adalah penghubung antara Suami Inneke Koesherawati dengan Eko Susilo Hadi di kasus suap proyek alat monitoring satelit Bakamla. Hal tersebut pun tengah ditelusuri penyidik KPK dengan memanggil Ali Fahmi sebagai saksi pada Kamis, 5 Januari 2016, kemarin.

"Di kasus Bakamla yang diduga punya relasi dengan pejabat Bakamla sehingga dibutuhkan keterangannya (Fahmi Habsy) dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).

Sementara itu, Maqdir Ismail Pengacara Fahmi Dharmawansyah tidak menampik adanya kedekatan dan hubungan antara kliennya dengan Fahmi Habsyi. Namun, kata Maqdir, kedekatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Eko Susilo Hadi.

‎"Pak Fahmi hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi ini," kata Maqdir digedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Maqdir enggan menjelaskan lebih rinci jabatan dan peranan Fahmi Habsyi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat di lingkungan Bakamla itu. "Lebih baik kalau itu tanya penyidik deh yah," tukasnya.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebelum akhir tahun lalu.

KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa Indonesia yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2001 Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam Nomor 20 Tahun 2001.


OKEZONE.COM

Tidak ada komentar