Breaking News

Kata Pakar LIPI Syamsudin Haris, Pengadilan Kasus Hukum Ahok Hanya Untuk Menjegal

JAKARTA  - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menilai proses hukum perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan wujud pengadilan politik untuk menjegal Ahok.

"Nah itulah politik kita, nah bagi saya ini memang pengadilan politik untuk menjegal Pak Ahok," ujar Syamsuddin di dalam diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Kasus penodaan agama muncul di tengah persiapan Ahok maju menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 bersama Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Syamsuddin pernyataan Ahok yang mengutip Al Maidah ketika pidato di Kepulauan Seribu tidak mengandung unsur penistaan agama seperti yang dituduhkan selama ini.

"Menurut saya, nah poinnya ada di situ, nggak ada yang lain. Nggak ada urusan penodaan agama,"tutur dia.

Syamsuddin menganggap motif kasus Ahok adalah untuk menjegal Ahok agar tak maju lagi ke pilkada.

"Ini adalah upaya atau rekayasa untuk menjegal pak Ahok (agar tidak) menjadi gubernur kembali," paparnya.

Kasus Ahok sudah memasuki sidang keempat pada pada Selasa (3/1/2017).

Dalam sidang keempat, empat saksi pelapor dihadirkan jaksa. Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.


SUARA.COM

Tidak ada komentar