Breaking News

Jaksa Harus Berani Diskualifikasi Rizieq Shihab Sebagai Ahli Dalam Sidang Ahok

JAKARTA - JAKSA Penuntut Umum, sebaiknya tidak mengajukan Sdr Rizieq Shihab sebagai ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan perkara pidana penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok, sekali pun nama Sdr Rizieq Shihab, masih tercantum di dalam BAP hasil pemeriksaan Penyidik sebagai ahli agama yang telah didengar keteranganya.

Mengapa pendapat ahli yang telah disampaikan dan dituangkan dalam BAP a/n Rizieq Shihab harus didiskualifikasi atau dikesampingkan, ada beberapa alasan antara lain karena sejak awal Sdr Rizieq Shihab berkali-kali membuat pernyataan ke publik bahwa Ahok telah menista agama, sehingga dengan demikian telah lahir konflik of interest dalam diri Sdr Rizieq Shihab ketika akan memberikan pendapat sebagai ahli dalam persidangan.

Selain itu seandainya Sdr Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh terlebih-lebih untuk kepentingan Jaksa, Terdakwa dan Majelis Hakim.

Dengan kondisi dan posisi Sdr Rizieq Shihab seperti itu, maka terdapat cukup alasan hukum yang kuat, bukan saja bagi Majelis Hakim akan tetapi juga bagi Ahok maupun Penasehat Hukumnya untuk menolak kehadiran Sdr Rizieq Shihab menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang akan datang.

Penasehat Hukum Terdakwa atau Ahok sendiri dapat meminta Jaksa Penuntut Umum atau Majelis Hakim untuk mendiskualifikasi kedudukan Sdr Rizieq Shihab sebagai ahli agar dicoret dari daftar ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara pidana penistaan agama atas nama terdakwa Ahok, karena alasan-alasan netralitas, imparsialitas dan obyektifitas antara lain:

a. Sdr Rizieq Shihab adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai Pelapor kasus pidana penistaan agama ini.
b. Sdr Rizieq Shihab sering mengeluarkan pernyataan secara terbuka ke publik bahwa Ahok telah bersalah dan harus ditangkap, ditahan dan dipenjara.
c. Sdr Rizieq Shihab sering memperlihatkan sikap subyektif terhadap Ahok, terutama mengenai soal-soal yang mengarah kepada SARA.
d. Sdr Rizieq Shihab sering memperlihatkan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan tidak saja kepada Ahok akan tetapi terhadap umat beragama lainnya.

Kalau saja Majelis Hakim karena kewenangannya tetap ingin mendengarkan pendapat Rizieq Shihab sebagai ahli agama sesuai BAP, dengan kualifikasi sebagai ahli yang tidak dapat bersikap netral, imparsial dan tidak obyektif, maka keterangannya itu harus dikesampingkan atau tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara Ahok.

Atau dijadikan pertimbangan hukum tetapi pertimbangannya itu harus digunakan demi menguntungkan posisi rasa keadilan publik.

Inilah yang harus diwaspadai oleh tim Penasehat Hukum Ahok dan Ahok sendiri, mengingat dari sejak pemeriksaan saksi fakta hingga akan mendengarkan pendapat ahli dari Riszieq Shihab, terdapat upaya keras dari Jaksa Penuntut Umum untuk menkapitalisasi dan mengeksploitasi keterangan saksi-saksi de auditu atau saksi yang tidak memiliki pengetahuan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok, namun tetap diperiksa hanya untuk memenuhi syarat formil kebutuhan pembuktian bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki alat bukti yang cukup yaitu saksi-saksi fakta, ahli, petunjuk dll.

Padahal dengan kualifikasi saksi yang demikian, maka menurut hukum, keterangan saksi yang demikian tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.

Dalam praktik peradilan pidana, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim kadang-kadang membiarkan saksi-saksi fakta atau ahli berbohong ketika memberi keterangan dalam persidangan meskipun telah disumpah.

Padahal ketika Majelis Hakim hendak mendengarkan keterangan seorang saksi atau ahli, maka menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk mengingatkan saksi dan/atau ahli agar tidak berbohong dalam memberi keterangan karena ketika ia sudah disumpah, maka ada konsekuensi dikenakan tindak pidana sumpah palsu.

Di balik itu ada hal yang lebih penting adalah bagaimana Majelis Hakim dapat menilai kejujuran dan kebenaran keterangan atau pendapat yang diberikan dalam persidangan seandainya Sdr Rizieq Shihab tetap dihadirkan dan didengar.

Terdapat tiga parameter untuk mengukur kejujuran saksi atau ahli dalam memberikan keterangan dalam sidang yaitu: cara hidup saksi atau kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap keterangan saksi atau dapat dikatakan ada 3 hal yang dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi:

a. Cara hidup;
b. Kehidupan kesusilaan saksi;
c. Segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi, misalnya bagaimana cara mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi dll, terlebih-lebih kalau menjadi tersangka dalam beberapa kasus pidana berdasarkan Laporan Masyarakat.

Berdasarkan pada parameter di atas, maka seandainya Sdr Rizieq Shihab tetap akan diajukan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengar pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan kasus penistaan agama dimaksud, maka Majelis Hakim, Terdakwa/Ahok dan Penasehat Hukumnya harus menolak atau minta dikeluarkan dari kedudukannya sebagai ahli dalam persidangan.

Dengan alasan Sdr Rizieq Shihab berada dalam posisi konflik of interest, tidak netral, memihak dan tidak obyektif satu dan lain terkait dengan persoalan cara hidup, kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi seperti bagaimana cara mencari nafkah, pendidikan, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, satu dan lain terkait dengan berbagai laporan masyarakat kepada aparat Kepolisian tentang perilaku dan cara hidup Rizieq Shihab selama ini apalagi sampai diberi status "tersangka" dalam waktu dekat.


TRIBUNNEWS.COM

1 komentar: