Breaking News

FPI Kembali Berulah, Kira – kira Tindakan Apa Yang Harus Dilakukan Polri ?

JAKARTA  - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, aksi pengeroyokan terhadap relawan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, oleh oknum yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017), jangan dianggap sebagai tindak kriminal biasa.

"Ini adalah gerakan sistimatis kelompok radikal dalam menjegal pasangan calon Ahok-Djarot agar gagal dalam Pilgub DKI Jakarta yang semakin dekat," kata Petrus kepada Netralnews.com, Minggu (8/1/2017).

Menurut Petrus, gerakan pengadangan terhadap acara blusukan Ahok-Djarot mulai ditinggalkan dan sekarang ditingkatkan menjadi aksi pengeroyokan dan penganiayaan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, dan saling curiga di antara sesama warga masyarakat, khususnya simpatisan Ahok-Djarot.

Disebut Petrus, hal tersebut merupakan bias dari kesalahan tafsir sebagian masyarakat terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bahwa dalam menindak FPI diperlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik.

"Kelompok yang mengatasnamakan diri FPI bisa saja berpandangan bahwa tindakan anarkisnya selama ini mendapat legitimasi publik, karena hampir tidak ada penindakan secara hukum," ujarnya.

Masyarakat harus waspadai gerakan anarkis yang mengatasnamakan FPI dan tidak boleh bertindak sendiri, mengingat aksi oknum yang mengatasnamakan FPI ini akan muncul semakin nekat dengan frekuensi yang semakin tinggi dalam berbagai bentuk, bisa intoleran, SARA, bahkan bisa mengarah kepada tindakan kekerasan massal.

Dilanjutkannya, Kapolri tidak boleh bermain kata-kata dan memberi kesan melegitimasi tindakan anarkis oknum-oknum yang mengatasnamakan FPI, dengan argumentasi bahwa dalam bertindak menertibkan kelompok masyarakat yang anarkis khususnya FPI, Polri memerlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik.

"Padahal sebenarnya produk hukum itu merupakan legitimasi dari kehendak publik. Pernyataan Kapolri yang memerlukan legitimasi publik untuk menidak FPI sangat tidak menguntungkan penegakan hukum, dan rasa keadilan publik," tegas Petrus.

Selain itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menyebut, jika penegakan hukum digantungkan kepada legitimasi publik, maka ini akan membahayakan kelompok korban yang hanya seorang diri atau berasal dari kelompok kecil warga yang sedang ketakutan meskipun hanya untuk bersuara.

NETRALNEWS.COM

Tidak ada komentar