Breaking News

Astagfirullah...Novel Katain Ahok Tukang Makan Babi, Minumnya Comberan Dan Perutnya Kotor

JAKARTA  - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menuding Habib Novel Bamukmin, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di sidang perkara penistaan agama, hari ini, sudah membenci Ahok sebelum kasus ini bergulir.

Koordinator tim pembela Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan keterangan Novel sebagai saksi di persidangan hari ini mengandung ketidaksukaan
personal kepada Ahok.

Menurut Sira, Novel pada 2 September 2016 menghadiri pertemuan bertajuk “Jakarta Tanpa Ahok” di rumah Amanah Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien 5 Menteng Jakarta Pusat, mewakili FPI.

"Dalam pertemuan tersebut Novel dalam orasinya mencaci dan menghina Basuki Tjahaja Purnama, 'Belum ada Gubernur seburuk Ahok. dia makan babi, minumnya air comberan, perutnya kotor, Dia Haram'," kata Sirra dalam keterangan persnya hari ini.

Hari ini, sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, salah satunya Novel Bamukmin selaku saksi pelapor. Sidang digelar tertutup dan media tidak diperbolehkan menjalankan persidangan.

Sirra melanjutkan, dalam orasinya, Novel juga menyampaikan kata-kata Provokatif yang isinya 'Yang tidak berani lawan Ahok akan masuk
neraka. Salatnya, ibadahnya tidak akan diterima Tuhan. Lawan Ahok sampai darah penghabisan, tidak usah takut'.

"Jelas sudah terhadap saksi Novel telah memiliki sentimen secara personal dan memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama jauh sebelum pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Sirra juga menyebut, sejatinya Novel tidak mengetahui isi rekaman asli pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan agama, seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan saksi pada tanggal 16 November 2017. Laporan penghinaan agama yang dialamatkan kepada Ahok, menurut Sirra, juga dilayangkan Novel sebelum adanya fatwa dari MUI.

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada saat melakukan pelaporan saksi hanya menyimpulkan dan berdasarkan asumsi pribadi bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah menistakan agama. Ini jelas atas sikap ketidaksukaan saksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama sedari awal, padahal seharusnya sebelum melakukan laporan haruslah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Basuki Tjahaja Purnama," beber dia.


RIMANEWS.COM

Tidak ada komentar