Breaking News

Nah Loh...!!! Heboh, KPK Akan Dalami Dengan Serius Keterlibatan Fadli Zon Dan Fahri Hamzah Dalam Kasus Pajak

JAKARTA - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami kemunculan nama dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, penyanyi Syahrini, dan nama lain yang terungkap dalam dokumen dan percakapan antara Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dengan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.

"Sebetulnya itu sekarang persoalannya tinggal nama-nama yang disebutkan itu bener gak ada manipulasi data gak gitu loh. Sekarang persoalannya di sana kalau ada manipulasi data gak bener berarti kan bermasalah juga wajib pajaknya itu yang mungkin perlu didalami ya itu di pajak sana," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).

Menurutnya, KPK akan mendalami kemunculan nota dan percakapan antara Handang dengan Andreas Swtiawan pada persidangan dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Ramapa­nicker Rajamohanan Nair. Bukti tesebut akan digali lebih dalam sambil menuntaskan perkara awal, suap Rajamohanan kepada Handang terkait terkait pengurusan tagihan pajak PT EKP.

"Kan kita sekarang fokus lagi masalah si Mohan kalau terkait dengan nama-nama yang disebutkan Handang bisa jadikan mereka bantu dalam rangka cek amnesti kan gitu. Kita belum tahu apakah di dalam pengurus itu ada pelanggarannya atau enggak," jelasnya.

Ia menuturkan, nama-nama perusahaan milik petinggi DPR, advokat, dan entertainer itu akan dikupas terkait dugaan suap serupa PT EKP. Selain itu masih ada kemungkinan mereka hanya melakukan konsultasi terkait program tax amnesy.

"Pelaksanaan tugas itu seorang fiskus petugas pajak itu boleh dia tuh memberikan konsultasi tapi ya itu tadi gak boleh memungut biaya nah gitu loh," pungkasnya.

Pada kesempatan sama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, dokumen yang ditemukan di rumah kos Handang itu dibongkar di persidangan Rajamohnana untuk dikonfirmasi. Hal itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku ditambah dokumen dan percakapan tersebut ditemukan dalam proses penyidikan.

Tentu Penuntut Umum perlu mengkonfirmasi barang bukti tersebut dalam sesi pemeriksaan sebagai saksi di akhir sidang. Hal ini standar dalam hukum acara pidana dan KPK lebih lanjut tentu tetap mempelajari dan mencermati fakta yang muncul di persidangan," pungkasnya.

Diketahui nama-nama wajib pajak tersebut muncul dalam kasus perpajakan yang melibatkan Handang dengan Rajamohanan. Itu disebut jaksa KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasikan kepada Handang dalam persidangan Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (20/3) dalam kasus suap.

Penyebutan nama-nama tersebut bermula ketika jaksa Takdir Suhan menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan ke Handang tertanggal 4 November 2016. Nota itu dikatakan merupakan pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seha­rusnya dibayarkan.

Nota dinas yang ditandata­ngani Handang itu dikatakan untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini. “Itu Syahrini yang artis itu,” kata Handang mengonfirmasikan siapa yang dimaksud Syahrini.

Setelah itu, jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan Whatsapp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Se­tiawan. Saat itulah terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana. Jaksa KPK lainnya, Ali Fikri, mengatakan akan mendalami nama-nama itu saat Handang diproses di persidangan dan berstatus terdakwa. (MI)



Tidak ada komentar