Warga Desa Ranjeng Mengadu ke DPRD, Terkait Kuwu yang Dilaporkan Tak juga Diusut
INDRAMAYU- Warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (1/2) kemarin ramai-ramai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu untuk melaporkan kuwu mereka karena diduga telah menyalahgunakan APBDes.
Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB kemudian diterima oleh Komisi D DPRD Indramayu di ruang sidang paripurna utama. Salah satu warga Desa Ranjeng, Zanuri mengatakan, pihaknya mendatangi DPRD untuk melaporkan kepala desanya atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kepada Polres Indramayu yang sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus hukum kepala desa meskipun ditemuka pelanggaran.
“Kedatangan kami ke gedung DPRD Indramayu ini untuk mengadu kepada wakil rakyat atas adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa, pasalnya warga merasa resah dengan perilaku kuwu tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya sudah dipanggil Inspektorat namun belum ada kejelasan, bahkan sebagai lembaga pengawas dan pembinaan, Inspektorat berusaha memberikan perdamaian kepada pribadinya. Oleh karenanya pihaknya sengaja mengatangi wakil rakyat karena disinyalir juga ada upaya yang dilakukan oleh Inspektorat kepadanya untuk mencabut laporan yang dilayangkan ke Polres Indramayu. “Sampai saat ini, saya sendiri sebagai pelapor belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik,” imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana dari Anggaran Penerimaan Belanja Desa (APBDes) 2015 perubahan yakni untuk pembangunan pagar kantor desa, namun sampai saat ini keberadaan pagar tersebut tidak ada. “Nilainya Rp 100 juta, kepala desa berdalih dialihkan ke sektor pengaspalan,” tuturnya.
Selain itu juga, kata Januri, adanya rehab plafon dan tembok pada Kantor Desa Ranjeng dengan nominal anggaran Rp 177 juta, sehingga diprediksikan olehnya jumlah anggaran tersebut sangat besar, dan tidak sebanding dengan alokasinya. “Paling berapa sih merehab tersebut, Rp 70 juta juga selesai,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DRPD Indramayu, Muhaemin mengatakan akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi A untuk menanganinya karena polres merupakan mitra kerja Komisi A.
Pihaknya pu mengaku akan melakukan kunjungan lapangan ke Desa Ranjeng. “Kita akan tindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa tersebut,” pungkasnya. ( Fajarnews.com )
Anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan ?? Ayo Gabung dengan Situs RESMI POKER ONLINE TERPERCAYA di AJOQQ
BalasHapusDeposit dan Penarikan Dana Hanya 1 Menit (selama bank online) BANK BCA, Mandiri, BNI, BRI dan DANAMON Minimal Deposit & Withdraw 15 rb
ION-QQ POKER
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5