Kata Para Politikus Golkar, Pengajuan Hak Angket Soal Ahok Belum Saatnya Dilakukan, Karena Faktanya Ahok Sudah Jadi Gubernur Lagi
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Kahar Muzakir menilai, belum saatnya lembaganya mengajukan hak angket kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan penunjukan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, lebih baik DPR menunggu sampai pemilihan kepala daerah digelar, dengan begitu akan diketahui nasib Ahok selanjutnya.
“Faktanya (Ahok) sudah jadi gubernur lagi. Kan tanggal 15 Februari sudah pemilihan. Iya (belum ada urgensi) karena tinggal beberapa hari. Siapa yang menang (Pilkada DKI Jakarta), urusan selesai,” kata politikus Golkar ini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Kahar melanjutkan, partainya belum membahas sama sekali soal rencana pengajuan hak angket ini.
“Nanti kita lihat ya,” tutupnya.
Seperti diketahui, empat fraksi di DPR, yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada Pimpinan DPR.
Draf usulan itu ditandatangani 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 6 Anggota Fraksi PKS.
Usulan hak angket tersebut dimaksudkan untuk menyelidiki alasan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang notabene telah bertatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. (kriminalitas.com)
Tidak ada komentar