Dua Unsur Apakah Pimpinan DPRD Penuhi Panggilan BK
INDRAMAYU- Dua dari empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Agenda pemanggilan empat unsur pimpinan DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini tidak dihadiri semua AKD yang dijadwalkan oleh BK tertanggal 1 Februari 2017 pukul 09.00 WIB. “Sebenarnya hari ini pukul 09.00 WIB agendanya pemangilan semua alat kelengkapan DPRD Indramayu termasuk empat unsur pimpinan DPRD yang terlapor, namun tidak ada yang hadir,” ungkap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu, Roni Danuri, Rabu (1/2).
Pemanggilan semua alat kelengkapan DPRD ini, kata Roni, untuk menindaklanjuti hasil rapat Badan Kehormatan pada tanggal 12 Januari 2017 dalam rangka membahas dan mengkaji surat masuk tentang dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Indramayu Nomor 1 Tahun 2014 tentang peraturan tata tertib DPRD oleh pimpinan DPRD Indramayu.
“Kita suda konfirmasi terkait pemangilan ini dan alasan para pimpinan ada yang sibuk di partainya kemudian ada juga yang menghadiri undangan eksekutif, begitu juga fraksi-fraksi di DPRD,“ jelasnya.
Padahal, lanjut Roni, undangan pemanggilan pimpinan DPRD dan alat kelangkapan ini sudah dilakukan seminggu sebelumnya dan itu sudah disepakati oleh anggota BK bahwa tertanggal 1 akan melakukan rapat PSM.
Atas alasan itu, pihaknya akan melakukan rapat internal kembali bersama anggota untuk membahas hal tersebut mengingat pemanggilan ini ditangguhkan untuk menjadwalkanya kembali.
“Rencanya pemangilan ini tidak akan lama dari yang pertama. Kalau pun nanti pemangilan alat kelengkapan ini tidak juga diindahkan kami akan mengambil sikap dan pada hari itu juga kita putuskan setelah dilakukan rapat internal,” ujarnya.
Dikatakannya, secara kelembagaan, Badan Kehormaatan tidak bisa mengambil keputusan secara pribadi karena pihaknya adalah kolektif kolegial, pihaknya pun menerncanakan akan menghadirkan saksi ahli dalam kasus ini baik dari akademisi mapun kabag hukum pemda untuk menidaklanjuti kasus tersebut.
“Untuk pelapor sudah kami panggil dan saya hanya mempertanyakan soal pelaporan saja, ini atas fraksi atau pribadi, pelapor menjawab atas nama pribadi H. Abdurohman,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu unsur pimpinan DPRD Indramayu, Ruslandi yang usai mendatangi ruangan BK sekitar pukul 14.00 WIB mengatakan ada dua cluster yang menyangkut kewenangan dan batasan-batasan kewenangan, ada keputusan DPRD ada keputusan pimpinan.
“Tadi saya sudah menyampaikan ke BK, kami juga mempertanyakan di bagian mana kami melakukan sebagaimana yang diadukan karena menurut pemahaman kami itu sesuatu hal yang normatif yang sudah kami terbitkan berupa keputusan pimpinan DPRD bukan sekali dua kali kita melakukan keputusan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Menurutnya , keputusan DPRD diperoleh melalui rapat paripurna DPRD secara keseluruhan, ada lagi keputusan pimpinan DPRD merupakan kewenangan mutlak pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang dan itu tidak mereduksi hak dan kewenangan DPRD karena konstitusi tidak mengatur hal reduks, ada merasa tereduksi atau tidak pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai konstitusi dengan aturan yang ada.
“Keputusan pimpinan DPRD itu, memang harus dirumuskan, dimusyawarakan empat orang dan menerbitkan produk hukum sebagaimana telah diatur Permendagri No 18 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum di daerah,” uujarnya.
Ruslandi menilai, kaitannya dengan dugaan pelangaran kode etik dan tata tertib yang dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Indramayu adalah imbas dari penerapan PP No 18 Tahun 2015 terkait SOTK pemerintahan daerah menyesuaikan nomeklatur yang di pusat sehingga berdampak kepada hubungan mitra kerja alat kelengkapan DPRD dengan SKPD atau OPD atau dinas yang menjadi mitra kerja selama ini.
Dia pun mencontohkan, sperti Dinas Sosial Tenaga Kerja dulu Dinsosnaker, sekarang tidak ada Dinsosnaker adanya Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Ini kan harus dirapihkan melalui hubungan kemitraan antara komisi dengan SKPD yang baru.
Dalam kerangka itulah pihaknya menerbitkan putusan pimpinan DPRD dan tetap menunggu perubahan tatib yang sedang diagendakan dan dibahas di masa persidangan yang pertama ini.
“Kalau perubahan tata tertibnya harus melalui pansus, kalau hanya untuk memberikan payung hukum sementara hanya sekedar membagi hubungan kerja itu sifatnya admistratif tidak ada hal-hal yang signifikan mempengaruhi kebutuhan publik masyarakat terhadap kinerja DPRD, kalau memang itu harus dilegalisasikan melalui peraturan tata tertib yang baru, baru kita akan bentuk pansus dan kita akan sesuaikan,” pungkasnya. ( Fajarnews.com )
ION-QQ POKER
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5