Breaking News

Warga Kepulauan Seribu Minta Ahok Dibebaskan, Karena Saksi Pelapor Semuanya Abal - abal

JAKARTA  - Warga dari Pulau Panggang, Kepulauan Seribu mendesak majelis hakim untuk membebaskan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alasannya, persidangan mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai penuh rekayasa.

Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya soal surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Kedatangan Ahok untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu.

Warga Pulau Panggang, Dewi Oji mengatakan, saksi yang hadir di persidangan Ahok tidak pernah mendengar langsung perkataan Ahok di Kepulauan Seribu,

“Sidang ini harus dihentikan dan Pak Ahok harus dibebaskan. Kan aneh, Pak Ahok disidang dengan saksi-saksi yang tidak pernah hadir, melihat, dan mendengar langsung penjelasan program oleh Gubernur DKI saat di Kepulauan Seribu,” kata Dewi di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (10/1).

Dewi menyatakan, warga Kepulauan Seribu menilai Ahok tidak melakukan penodaan agama. “Aneh, orang Kepulauan Seribu mah biasa-biasa saja. Enggak ada penistaan agama, kalau ada udah habis oleh orang pulau,” ucapnya.

Warga Pulau Panggang lainnya, Hamidah Saleh merasa sedih atas fitnah dugaan penodaan agama yang berujung pada Ahok menjadi terdakwa.

“Kasihan dengan Pak Ahok yang difitnah habis-habisan. Padahal, dia sudah berbuat baik pada kita, khususnya warga Kepulauan Seribu,” ungkap Hamidah.


JPNN.COM

Tidak ada komentar