Breaking News

Waoow !!! Diduga Ada Gratifikasi Seks Di Kasus Suap Patrialis Akbar

JAKARTA - Ditangkapnya Hakim MK Parialis Akbar bersama seorang wanita dipusat perbelanjaan memunculkan spekulasi adanya gratifikasi seks.

Namun, KPK tidak mau buru-buru menyimpulkan dugaan tersebut. "Gratifikasi seks untuk sementara belum dapat info itu. Tim amankan PAK bersama salah seorang perempuan dan pihak lain sebenernya di pusat perbelanjaan di GI," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konfrensi pers dikantornya, Kamis (26/1/2017).

Saat ini KPK kata Basaria, fokus untuk mengembangkan kasusnya untuk menjerat pihak lain.

"Sejauh ini masih saksi apakah akan ditingkatkan atau tidak tunggu update. Tidak tertutup kemungkinan beberapa pihak lain juga," ungkapnya.


Patrialis akhirnya dijadikan tersangka korupsi bersama tiga orang lainnya. PAK dan KM diduga sebagai penerima disangka dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp. BHR MJF disangka dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 uu tipikor. INILAH.COM

Tidak ada komentar