Breaking News

Walah...Pantesan Bambang Tri Fitnah Jokowi Terus, Ternyata Dulunya Pendukung Prabowo

JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta kepada masyarakat yang telah membeli buku Jokowi Undercover untuk diserahkan kepada kepolisian.

Boy menjelaskan, buku tersebut diminta demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus fitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Bambang Tri Mulyono.

Pada gelaran pemilihan presiden (Pilpres) 2014 silam, sang penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, mendukung Prabowo Subianto.

Sudah sejak lama, Bambang Tri diketahui mengidolakan mantan Danjen Kopassus itu.

"Waktu pemilihan Presiden, dia memang menjagokan Pak Prabowo. Sudah sejak lama mengidolakan Pak Prabowo," kata Endang Suhartini (62), kakak sulung Bambang Tri Mulyono kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Selasa (3/1/2017) lalu.

Dalam kacamata Bambang Tri, menurut Endang, harusnya dalam gelaran pemilihan kepala negara itu, yang menang adalah Prabowo Subianto.

Bukan, mantan Wali kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah saya ingatkan, bahwa kenyataannya yang menang dan sekarang jadi Presiden adalah Pak Jokowi. Kalau saya bilang begitu, dia diam saja, lalu pergi. Saya kira dia ya sudah bisa menerima," sambung Endang.

Baca: Masyarakat Diminta Kembalikan Buku Jokowi Undercover kepada Polisi

Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi meminta agar ditangkapnya Bambang Tri atas kasus buku "Jokowi Undercover" tidak hanya diselesaikan sampai di tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja.

Lebih dari itu Taufiq meminta agar kasus tersebut dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.

"Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai," kata Taufiq.

Polisi menduga kuat adanya aktor intelektual di balik penerbitan buku 'Jokowi Undercover'. Buku itu ditulis dan diterbitkan Bambang Tri Mulyono.

"Dugaan adanya penyokong itu dimungkinkan. Kemungkinan penyokong itu pasti mengarah ke sumber tertentu," ujarnya.

Dugaan tersebut, kata Boy, didasarkan pada beberapa fakta.

Pertama, penyidik meragukan tingkat intelektualitas Bambang hingga bisa menerbitkan sebuah buku.

Itu, kata Boy, tampak dari susunan kalimat pada buku yang tak sistematis.

"Ada semacam keraguan atas kapasitas yang bersangkutan. Karena yang ditulis itu tidak didukung data primer dan sekunder yang valid," ujar Boy.

Kedua, material buku itu terbilang membutuhkan dana yang cukup besar. Belum lagi soal memperbanyak dan distribusi.

Oleh sebab itu penyidik menduga ada penyokong dana atas penerbitan buku itu. Boy menegaskan, penyidik akan terus menggali soal adanya aktor intelektual dalam perkara itu.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, laporan mantan Kepala BIN yang juga melaporkan Bambang Tri, kini penanganannya diambil alih oleh Mabes Polri.

Dengan demikian, laporan Hendropriyono yang dilakukan pada 21 Desember 2016 lalu akan digabung dengan laporan lainnya.

Alasan laporan Hendropriyono dan Bimo sama, yakni keberatan namanya dicantumkan dalam buku tersebut.


TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar