Breaking News

Tukang Ngibul, Ketua FPI DKI Jakarta Dilaporkan Ke Polisi, Ngomongnya Perwakian 39 Ormas Tapi Nggak Bisa Ngebuktiin



JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewakili kliennya melaporkan seorang saksi dalam persidangan kasus perkara dugaan penodaan agama, Muchsin Alatas yang juga Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta. Kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, bersama rekan-rekannya mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Senin malam, 23 Januari 2017.

“Kami sudah melaporkan saudara Muchsin dengan Pasal 242, memberikan keterangan palsu,” kata Wayan usai melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/DIT. RESKRIMUM tanggal 23 Januari 2017, Wayan dan timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ia menyebutkan, keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin, kata Wayan, mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016. “Padahal laporan jelas 7 Oktober 2016,” ujarnya.

Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan singkat dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sebab, Wayan menuturkan, Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan singkat tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengaku membawa sejumlah barang bukti dalam laporan yang dibuatnya. Antara lain rekaman persidangan pada 3 Januari 2017, transkrip persidangan, artikel pemberitaan, dan saksi-saksi. Muchsin merupakan saksi pelapor kedua yang dipolisikan setelah Novel Chaidir Bamukmin.

TEMPO.CO

Tidak ada komentar