Breaking News

Setelah Dtangkap Polisi, Penulis Jokowi Undercover Rajin Update Status Facebook

JAKARTA  - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, aktif di media sosial. Akun Facebook-nya bernama Bambang Tri, menerbitkan setidaknya 5 status dalam sehari. Sebelum ditangkap, Bambang Tri juga menulis 27 status pendek pada Kamis, 29 Desember 2016, sejak pukul 00.01 hingga 08.16 WIB.

"Jokowi Undercover buku ilmiah karena bisa diverifikasi dengan test DNA!" Kata Bambang dalam Facebooknya sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis, 29 Desember 2016.

Dalam profil Facebooknya itu, Bambang menulis dirinya tinggal di Blora, Jawa Tengah. Dia berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah. Dia juga menuliskan pernah bersekolah di SMA 1 Blora. Foto profilnya adalah gambar sampul bukunya berjudul Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri.

Kepolisian Republik Indonesia menangkap Bambang Tri, di Kecamatan Tunjungan, Blora, pada Jumat, 30 Desember 2016. Bambang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam bukunya itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Bambang sudah dibawa ke Jakarta. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto, dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016.

Rikwanto mengatakan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali saat menuduh Presiden Joko Widodo memalsukan data di Komisi Pemilihan Umum saat pilpres 2014. "Tuduhan yang ditulis di buku dan media sosialnya hanya berdasarkan sangkaan pribadi," kata dia.

Selain itu, sejumlah analisis fotometrik yang ia tulis di dalam bukunya itu, tidak didasari keahlian apa pun. "Hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ucapnya.

Orang yang melaporkan Bambang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bernama Michael Bimo. Bambang dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. Bambang juga dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


TEMPO.CO

Tidak ada komentar