Breaking News

Saksi Ungkap Yang Menyuruhnya Laporkan Ahok Adalah Ketua PP Muhammadiyah

JAKARTA  - Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, mengungkapkan awal mula melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.

Dia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Lalu, dia mengungkapkan siapa tokoh yang menyuruhnya lapor.

"Dahniel memerintahkan, kami melapor ke polisi. Dahniel yang menyimpulkan (Ahok menistakan agama Islam)," ujar Pedri saat bersaksi di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Dahniel yang dimaksud adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak. Dia memberikan surat kuasa kepada Pedri.

Ketika melapor ke polisi, Pedri menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

CD dengan isi yang sama kini dibawa Pedri ketika bersaksi untuk ditunjukkan kepada majelis hakim dan tim pengacara Ahok. Video yang diunduh dari YouTube tersebut berdurasi kurang lebih 1 jam 46 menit.

"Tanggal 5 (Oktober) melihat (video), tanggal 6 berkoordinasi ke PP Angkatan Muda Muhammadiyah, 7 lapor ke polda," kata Pedri.

Sebelum melaporkan Ahok, kata dia, didahului dengan diskusi melalui WhatsApp grup Pemuda Muhammadiyah.

"Iya yang dibahas yang video 13 detik. (Pernyataan Ahok yang) jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Dibohongi pakai Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya,” kata Pedri menirukan ucapan Ahok. Ucapan inilah yang disoal.

Pedri merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kelima perkara dugaan penodaan agama, hari ini.


SUARA.COM

Tidak ada komentar