Breaking News

Polisi Akan Usut Dalang Intelektual Pembuatan Buku “ Jokowi Undercover “

JAKARTA - KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian menduga ada orang yang menjadi dalang di balik terbitnya buku Jokowi Undercover. Penulis buku tersebut, Bambang Tri Mulyono, dinilai tidak memiliki kemampuan menulis buku yang mumpuni.

"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia. Kemampuan menulisnya berantakan. Tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran terdidik yang sarjana sekelas skripsi saja tidak," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Bambang telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (31/12) lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi untuk sementara menyimpulkan bahwa buku tersebut berisi kebohongan.

Buku tersebut ditulis tanpa data-data pendukung dan tanpa kemampuan metodologi penulisan yang baik. "Artinya dokumen, akta lahir, atau sumber pertama orang yang mengetahui tidak ada. Ada enggak data sekunder, dia katakan tahu dari orang lain," tambah Tito.

Bambang diduga menganalisis sendiri konten-konten yang ia tulis di bukunya. Padahal, ia tak memiliki keahlian dalam ranah tersebut. Ia juga merupakan seorang lulusan SMA.

"Yang bersangkutan tidak lulus S-1, hanya lulus SMA. Kita interview, mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah. Jadi sebetulnya pendapat saya tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian buku," jelas Tito.

Buku Jokowi Undercover ditulis, diterbitkan, dan dipasarkan sendiri oleh tersangka Bambang. Ia memasarkan buku tersebut dari akun Facebook-nya yang telah ditelusuri penyidik Cyber Crime sejak awal Desember lalu. Kepada polisi, Bambang juga mengaku bahwa bukunya sempat ditolak beberapa penerbit, sebab kontennya tak bisa dipertanggungjawabkan.

Simpulkan sendiri
Bambang juga mencantumkan fotometrik dalam bukunya. Ia mengumpulkan bahan-bahan untuk fotometrik melalui Google.

"Dia membandingkan foto satu dengan foto lainnya dengan caranya sendiri sehingga dia simpulkan cocok oleh dirinya sendiri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.

Bambang kemudian dijerat pidana lantaran bukunya mengandung konten kebohongan yang menyangkut kepala negara. Ia dikenai tiga pasal, yakni Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 5 (a) Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016, dan Pasal 207 KUHP soal Penghinaan terhadap Penguasa Negara.

Sejauh ini, saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain dua anggota Polda Jawa Tengah. Saksi-saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli ITE, bahasa, sejarah, dan sosiologi.

Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa pelapor. Dalam kasus ini, Bambang Tri Mulyono dilaporkan Michael Bimo. Dalam buku Jokowi Undercover, Bimo disebut sebagai saudara kandung Jokowi.

Kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita, yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/1), mengatakan kliennya tak punya hubungan kekerabatan dengan Jokowi. Bimo hanya kenal karena teman satu kota.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu antara lain perangkat komputer, ponsel tersangka, flashdisk, buku Jokowi Undercover setebal 436 halaman, dokumen data Presiden Jokowi saat pilpres dari KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, dan pemeriksaan labfor dan cyber.

Tersangka Bambang Tri Mulyono telah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MEDIAINDONESIA.COM


Tidak ada komentar