Breaking News

Polda Metro Jaya Hari Ini Akan Periksa Dwi Estiningsih, Penuduh “ Pahlawan Kafir “ Uang Baru

JAKARTA – Polisi akan memeriksa Dwi Estiningsih untuk pertama kali terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial, Jumat (27/1/2017). Dwi diperiksa terkait cuitannya di Twitter yang menyinggung gambar pahlawan di pecahan Rupiah baru.

“Masih penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau tidak,” kata dia kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Argo menyampaikan penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli untuk menentukan status Dwi sebelum melakukan gelar perkara.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terlapor. Baru kami menentukan langkah selanjutnya (dalam gelar perkara),” kata Argo.

Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.

Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.


Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. KRIMINALITAS.COM

Tidak ada komentar