Breaking News

Nih Kata Polisi... Habib Rizieq Bisa Langsung Jadi Tersangka Logo “ Palu Arit “

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq Shihab bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan lambang palu arit pada logo Bank Indonesia (BI). Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan mejalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2017.

"Ya semuanya bisa mungkin (Rizieq bisa langsung ditetapkan tersangka)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Namun demikian, Argo belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum dilakukan gelar perkara.  "Ya nanti (ditentukan) pas gelar perkara ya," kata dia.
Dia memastikan, proses hukum dilakukan secara adil dan profesional sesuai hukum yang berlaku. "Ya iyo toh. Kan (harus sesuai) SOP, seperti itu," tandasnya.

Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) lantaran menyebut ada gambar palu arit di duit kertas baru. Polda Metro Jaya pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bakal diperiksa Senin 23 Januari.

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.

Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.


METROTVNEWS.COM

1 komentar:

  1. F4ns Bett1ng Aman dan terpercaya
    Info lebih lanjut : 5ee80afe :)

    BalasHapus