Breaking News

Ketakutan, Saksi Pelapor Tak Juga Nongol Disidang Kasus Ahok, Tim Ahok Minta Dihadirkan Paksa

JAKARTA - Ibnu Baskoro, adalah salah seorang saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Baskoro mengaku tak bisa hadir di persidangan karena masih bertugas.

Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan pemeriksaan Baskoro pada persidangan ke-5, 6, dan 7 kasus penistaan agama. Saat itu, Baskoro tengah berada di Aceh melakukan kegiatan amal kepada korban gempa Pidie, Aceh.

"Kan saya lagi tugas di Aceh," kata Baskoro saat dihubungi media ini, Kamis (26/1/2017).
Baskoro mengaku dirinya sempat hadir dalam sidang pertama Ahok pada 12 Desember 2016. Namun, saat itu agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (Pleidoi), bukan pemeriksaan saksi pelapor.

"Saya sudah datang waktu itu, di sidang yang awal, atau pertama kali," ucap dia.

Baskoro enggan menjawab ketika ditanya apakah dirinya bersedia hadir untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada persidangan berikutnya. Baskoro yang diketahui pengusaha ritel ini buru-buru menutup telepon.

"Maaf ya, saya lagi ada keperluan," kata Baskoro di ujung telepon.

Metrotvnews.com pun mengunjungi Masjid Darussalam, Jalan Boulevard Utama, Kota Wisata, Gunung Putri, Ciangsana, Bogor, Jawa Barat. Baskoro diketahui menjadi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Namun, dia tak ada di tempat.

Baskoro tinggal di dekat sekitar Masjid Darussalam. Dia tinggal di komplek perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Bogor.

Salah seorang pengurus masjid mengakui Baskoro mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jemaah masjid Darussalam. Pengumpulan KTP untuk berkas pelaporan Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Termasuk saya juga ikut mengumpulkan KTP," ujar pengurus masjid berpakaian serba putih.

Pengurus Masjid yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengatakan, laporan jemaah Masjid Darussalam atas nama tiga orang. Nama Baskoro berada di urutan pertama.

"Pak Baskoro yang dipanggil mungkin karena namanya paling atas. Kita inginnya nama Pak Baskoro jadi nomor dua atau tiga," ungkap dia.

Seperti diketahui, Baskoro kembali tidak menghadiri persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari. Baskoro sudah tiga kali mangkir.

Kuasa Hukum Ahok meminta Baskoro, saksi pelapor dihadirkan paksa untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. "Kita minta supaya dia (Ibnu Baskoro) dihadirkan paksa, karena itu dimungkinkan. Tadi di sidang sudah kami sampaikan," kata Tri Moelja, salah seorang kuasa hukum Ahok.

Tri tak habis pikir atas ketidakhadiran Baskoro. Apalagi, Baskoro tinggal di Jakarta. Sedangkan saksi lain yang berasal dari luar Jakarta, mau menyempatkan hadir.

"Ibnu Baskoro kan penduduk Jakarta, dari Padang Sidempuan (Muhammad Asroi) saja datang, yang dari Palu Iman Sudirman datang, masa ini yang penduduk Jakarta enggak datang, kan aneh," tandas dia.


Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah berlangsung sebanyak 7 kali. Dalam sidang ini, JPU sudah menghadirkan sebanyak lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Asroi Syahputera, Novel Chaidir Bamukmin, Moechsin Alatas, Gusjoy, dan Syamsu Hilal. METROTVNEWS.COM

Tidak ada komentar