Breaking News

Kapolda Jabar Pastikan Senin Depan Habib Rizieq Jadi Tersangka


JAKARTA - Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan memastikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan jadi tersangka kasus  dugaan penghinaan Pancasila, pada Senin mendatang.

"Senin mungkin ditingkatkan. Kemungkinan besar akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Saat ini statusnya masih terlapor ," ujar Anton di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, hari ini.

Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke polisi Oktober tahun lalu, karena dia menuding Habib Rizieq telah menghina Pancasila sebagai lambang negara dan kehormatan Soekarno sebagai proklamator. Dalam pernyataannya Habib Rizieq menyebut "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Awal bulan lalu Rizieq diperiksa di Mapolda Jawa Barat dalam kasus ini, berikut 15 orang saksi termasuk saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, IT dan saksi ahli lainnya.

Dalam penjelasannya hari ini, Anton belum dapat memastikan pasal yang akan disangkakan terhadap Rizieq. Apakab dikenakan Pasal 54 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 302 tentang pencemaran nama baik atau ada pasal lain.

"Sangat subjektif dan bukan harus. Bisa iya bisa tidak," ungkap Anton.


RIMANEWS.COM

Tidak ada komentar