Breaking News

Duh...Cantik – cantik Jadi Pemegang Aliran Dana Makar

JAKARTA - Meski masih mendalami, setidaknya usaha pihak kepolisian mengungkap aliran dana yang diduga untuk melakukan makar mulai menemukan titik terang.

Titik terang itu terungkap lantaran Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, menyebut Firza Husein berperan sebagai salah satu pemegang dana makar. Hal itu disampaikan Iriawan pada Kamis, 5 Januari 2017 di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Iriawan salah satu indikasinya adalah Firza menggunakan dana tersebut untuk menyediakan mobil komando. Seperti menemukan benang merah, Ahmad Dhani juga menyatakan, ia sempat dimintai Firza untuk menyumbang uang untuk mobil komando.

Namun, mobil komando itu akhirnya batal dibayar oleh Dhani karena sudah ada yang membayar. Mobil komando itu rencananya bakal dipakai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, untuk berorasi dalam aksi 212.

Terkait dengan indikasi itu, polisi rencananya akan kembali memeriksa Firza. "Yang awal sudah (diperiksa), nanti kita periksa lagi Firza," ucap Iriawan. Lantas, seperti apa sosok Firza Husein?

Firza Husein merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC). Firza menjadi salah satu pengagum berat Presiden Ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, yang terkenal dengan julukan Bapak Pembangunan Bangsa.

Dilansir laman halloapakabar, menurut Firza, Pak Harto sapaan akrab Soeharto, merupakan pemimpin yang dekat dengan petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya.

"Melalui kepemimpinannya Soeharto melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh pelosok negeri dan diharapkan kita bisa mengenang dan meneladani jasa beliau terhadap bangsa Indonesia,” ujar Firza.

Sementara itu, diterangkan Firza, SSC terbentuk lantaran melihat mirisnya carut marut perkembangan bangsa ini. SSC sendiri merupakan organisasi independen sehingga bersih dari unsur politik.

“Ada beberapa hal yang tengah kami laksanakan, pertama, merajut kembali kesuksesan di masa lalu seperti swasembada pangan, nelayan makmur, dan petani senang dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian," kata Firza.
Untuk diketahui, Firza Husein adalah salah satu dari sepuluh tokoh yang ditangkap atas tuduhan makar menjelang aksi damai 2 Desember 2012 di kawasan Monumen Nasional. Firza dituntut dengan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP (makar).

JITUNEWS.COM


Tidak ada komentar