Breaking News

Cuma ormas...!! MUI harus lalui Departemen Agama buat fatwa resmi

JAKARTA  - Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal, KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril) menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan lembaga negara. MUI, kata Gus Nuril, tidak jauh berbeda dengan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya.

Gus Nuril mengungkapkan, MUI tidak bisa memaksakan fatwanya kepada seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan warga DKI Jakarta secara sempit. Sebab jika fatwa mereka resmi dan diakui negara maka harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.

"MUI itu hanya sekadar ormas. Ormas saja, kalau misalnya itu menjadi fatwa resmi negara harus melalui dan direstui Departemen Agama. Lah, itu lembaga negara namanya," kata Gus Nuril di kawasan Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (9/1).

Menurut Gus Nuril, jika fatwa MUI bisa menjadi hukum positif nanti banyak ormas mengeluarkan fatwa, termasuk dirinya. "Kenapa MUI tidak mengeluarkan sendiri ketika ada jadwal puasa? Itu negara, enggak bisa. Jadi kalau nanti setiap ormas bisa mengeluarkan fatwa, saya juga bisa mengeluarkan fatwa," tambah murid KH Abdurrahman Wahid itu.

Dia mengingatkan, fatwa dikeluarkan MUI hanya diperuntukkan kepada pengikutnya. Sehingga tidak ada kewajiban untuk memaksa umat lain memegang teguh fatwa tersebut.

"Fatwa itu hanya diikuti oleh pengikutnya. MUI itu rakyatnya siapa? Emang sudah ada pemilihan umum atau referendum didukung rakyat Indonesia? Kan enggak. Enggak punya rakyat kok mau punya tentara sendiri, kan enggak boleh," terangnya.


MERDEKA.COM

Tidak ada komentar