Breaking News

Bendera Merah Putih Dicorat-coret, Ini Gaya Ngeles Si Novel

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin siap menjelaskan kasus pengibaran bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Araf kepada polisi. FPI merasa disudutkan oleh informasi yang berkembang karena seakan-akan yang melakukan adalah laskar yang tengah aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017) lalu.

"Iya siap (diperiksa), karena justru itu fitnah buat kita. Ada apa dengan bendera itu. Itu merugikan perjuangan kita. Itu fitnah untuk perjuangan kita ," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).

Novel menegaskan bahwa dia dan laskar justru mengamankan bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dalam aksi 16 Januari dari tangan seorang anak muda yang tengah duduk-duduk di bawah jembatan layang di dekat Mabes Polri.

"Waktu saya amankan itu dengan posisi sudah tergulung. Nggak jelas tulisannya apa, yang jelas bendara itu tercoret- coret seperti tulisan Arab," kata dia.

Namun, temuan Novel beda dengan kasus dalam video dan foto yang beredar. Kalau yang viral di media sosial, benderanya terlihat seperti baru, sedangkan yang dia diamankan dari tangan ABG sudah kumal.

Novel menegaskan bahwa anak muda yang membawa bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab di dekat Mabes Polri bukan laskar FPI maupun ormas di bawah naungan GNPF MUI.

Novel mengamankan bendera tersebut karena khawatir mengganggu aksi.

"Kita nggak mau membuat keruh suasana. Kita sudah mengamankan bendera itu," katanya.

Novel tidak sempat menginterogasi pemuda tersebut karena sibuk mengatur massa aksi ketika hendak membubarkan diri setelah perwakilan laskar selesai melakukan pertemuan dengan pejabat polisi di Mabes Polri.

"Delegasi yang di dalam keluar pada bubar. Kita nggak tahu itu anak kemana lagi. Itu bukan bendera FPI, LPI, GNPF," kata Novel.

Beberapa jam yang lalu, Komunitas yang menamakan diri Masyarakat Cinta Damai melaporkan kasus bendera pusaka Merah Putih yang ditulisi bahasa Arab ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, dimana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, dan juga lagu kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai Wardaniman Larosa usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera viral di media sosial sejak awal pekan lalu.

"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya karena kan ramai tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," katanya.


Menurut Wardaniman Larosa penanggungjawab aksi massa pada 16 Januari harus bertanggungjawab atas kasus ini.

SUARA.COM

1 komentar: