Breaking News

Bekas Orang dipenjara, Habib Novel dinilai tak layak jadi saksi kasus Ahok

JAKARTA  – Habib Novel Chaidir Hasan dinilai tidak layak menjadi saksi pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerena pernah dipenjara karena kasus krimina, demikian ungkap Humprey R. Djemat, kuasa hukum Ahok.

"Novel jelas dia sudah pernah dipenjara, melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri," ujar Humprey di markas pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, Menteng, hari ini.


Rimanews – Habib Novel Chaidir Hasan dinilai tidak layak menjadi saksi pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerena pernah dipenjara karena kasus krimina, demikian ungkap Humprey R. Djemat, kuasa hukum Ahok.

"Novel jelas dia sudah pernah dipenjara, melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri," ujar Humprey di markas pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, Menteng, hari ini.

Novel, pada medio Oktober 2014 silam dikenakan Pasal berlapis karena keterlibatannya pada demo penolakan Ahok yang berujung rusuh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sekertaris Jenderal FPI DKI itu dianggap sebagai penanggung jawab demo yang menyebabkan 16 petugas Polisi luka-luka. Ketika itu Polda Metro Jaya langsung menahan 21 anggota FPI termasuk Novel.

Oleh karena hal, itu Humprey medesak majelis hakim mengevaluasi kesaksian Novel. Sebab, menurutnya, bukan tidak mungkin ada unsur dendam, dan membuat keterangannya sebagai saksi tidak objektif.

"Apa lagi dia mengajukan permohonan agar hakim melakukan penahanan terhadap Ahok," ungkapnya.

Pada persidangan selanjutnya, Humprey menyatakan akan membawa bukti-bukti lengkap terkait dengan beberappa saksi yang dianggap tidak layak untuk dihadirkan. Sebab, sejauh ini kuasa hukum berpendapat para saksi yang dihadirkan tidak sesuai kualifikasi karena terafiliasi politik, dendam, dan keterangan palsu.


RIMANEWS.COM

Tidak ada komentar